Eksklusif-news.com, SIANTAR
"Saya berdiri di ruangan ini bukan sebagai orang yang memahami hukum, bukan pula sebagai orang yang pandai mencari celah atau tipu muslihat. Saya hanyalah seorang anak, bersama saudara-saudara dan ibu saya, yang ditinggalkan oleh mendiang ayah sekaligus suami yang sangat kami cintai,”
Pernyataan itu disampaikan Henny Lee, terdakwa pemberi keterangan palsu sesuai Pasal 373ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru) yang membacakan pembelaan pribadi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (30/06/2026).
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Rinding Sambara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso.
“Setelah ayah saya meninggal dunia, ada pihak-pihak yang datang dan mengaku bahwa ayah saya mempunyai hutang kepada mereka,” kata Henny Lee yang menangis sehingga suaranya terdengar serak.
“Kami merasa tidak berdaya ketika harus menghadapi berbagai persoalan setelah meninggalnya mendiang ayah kami. Termasuk ketika kami merasa diintimidasi dan tertekan untuk menandatangani blangko kosong yang kemudian berkaitan dengan persoalan Notaris Wira,” beber Henny Lee.
Sebagai seorang anak, mengaku bingung, sedih, takut, dan tidak memahami apa yang sebenarnya harus dilakukannya.
“Yang Mulia Majelis Hakim, segala tindakan yang saya lakukan semata-mata karena saya ingin memperjuangkan hak kami sebagai ahli waris yang mempertahankan harta mendiang ayah kami, Hermanto Lee. Saya hanya ingin mencari kejelasan, kebenaran, dan keadilan dalam mempertahankan hak bagi keluarga kami,” katanya yang berkali-kali menyeka air mata dari balik kacamata baca.
Henny Lee juga mengaku tidak pernah bermaksud menyembunyikan bahwa fisik Putusan MPWN Medan sudah pernah diterima sebelumnya dan pernah digunakan dalam laporan terhadap Notaris Wira.
Namun, sebagai orang awam yang tidak memahami hukum, baru memahami bahwa Putusan MPWN Medan tersebut dapat dipergunakan sebagai novum dalam permohonan Peninjauan Kembali pada akhir November 2024.
Ketika berbicara dengan salah satu pengacara di Medan, menemukan novum menurutnya bukanlah bermaksud mengatakan baru pertama kali menerima fisik dokumennya. Dan hal itu dipersoalkan.
Padahal, tidak ada niatnya untuk berbohong, menipu, atau merugikan pihak mana pun. Terlebih lagi, permohonan PK tersebut pada akhirnya telah dicabut karena pemahaman dan pengertian Henny Lee terhadap suatu bukti, baru disadarinya. Tetapi, malah dipersoalkan.
Sepanjang membaca pembelaan mulai awal sampai akhir itu, Henny Lee seperti tak kuasa membendung air mata. Sehingga, suasana persidangan tampak hening.
KESIMPULAN
Usai Henny Lee membacakan pembelaan individu, Penasehat Hukum Henny Lee dari Kantor Hukum Elang Timur, membacakan pledoi secara bergantian oleh, Irwansyah Putra SH MKn CFAS, M Permata Sakti SH MKn, Suhartonny SH, Atika Wulandari SH CFAS dan Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan SH CPM.
Kesimpulan pledoi itu terdiri dari 20 point. Antara lain, dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 205 ayat (4) KUHAP Nasional, karena Terdakwa tidak mengakui dakwaan, maka Penuntut Umum tidak dapat menarik kesimpulan adanya pengakuan bersalah dari Terdakwa.
Bahwa saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum tidak membuktikan peristiwa pokok maupun keadaan batin Terdakwa dan keterangan saksi Havifah membuktikan bahwa pada tanggal 25 Maret 2024, Terdakwa menerima hardcopy Putusan MPWN Medan.
Namun keterangan tersebut tidak membuktikan bahwa Terdakwa telah memahami nilai hukum Putusan MPWN Medan sebagai novum sejak tanggal penerimaan tersebut, saksi Havifah justru menerangkan bahwa yang diserahkan kepada Terdakwa adalah Putusan MPWN, bukan novum, dan saksi hanya menyerahkan putusan MPWN Medan tanpa memberikan penjelasan apa pun kepada Terdakwa.
Pada point terakhir dikatakan, Penuntut Umum disebut tidak berhasil membuktikan seluruh unsur dakwaan tunggal secara sah dan meyakinkan dan berdasarkan hukum dan keadilan, Terdakwa Henny Lee ADIL dan PATUT dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, dan oleh karenanya harus diputus bebas (vrijspraak).
Di penghujung persidangan yang berlangsung sekitar dua jam itu, JPU awalnya meminta aktu dua pekan untuk memberi tanggapan atas pledoi itu. Namun, karena waktunya terlalu lama, disepakati bahwa sidang lanjutan digelar pekan depan. (nas)